Palembang, Sumselupdate.com – Harapan untuk kembali membina rumah tangga berakhir sirna usai usai HY (36) yang berstatus janda anak satu diduga dianiaya dan uang tabungannya dibawa calon suaminya yang disebut merupakan karyawan PT KAI Divre III.
Yang membuat lebih terpukul saat ini HY (36) tengah berbadan dua yang diakui hasil hubungan asmara dengan mantannya itu berinisial RF (33).
Atas apa yang dialaminya dan rasa kecewa yang mendalam, HY(36) memutuskan untuk melaporkan RF (33) ke Polisi atas beberapa dugaan tindak pidana.
Seperti yang diungkapkan oleh Verrel Amartya SH CLA selaki kuasa hukum HY, menyebut pihaknya melaporkan RF (33) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan iming-iming akan menikahi kliennya.
“Kami mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan terlapor Hy pacarnya yang sebelumnya berjanji bakal menikahinya,” ungkap Verrel Amartya SH CLA dari kantor hukum Ryan Gumay Law Firm usai mendampingi kliennya yang dimintai keterangan di gedung PPA Ditrekrimum Polda Sumsel, kemarin (22/5/2025).
Baca juga : Pelaku Pemerkosaan Lansia di Atung Bungsu Diringkus!
Hy melaporkan sang kekasih yang merupakan karyawan di salah satu BUMN ke SPKT Polda Sumsel pekan lalu. Verrel menyebut jika kliennya dan terlapor kenal di akhir tahun 2024 silam dan pada bulan Januari 2025 diduga mengalami TPKS.
Lantaran, terlapor merayu dan menjanjikan bakal menikahi korban hingga membuatnya rela melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatannya terlarang tersebut korban hamil namun tak beberapa lama setelah itu korban mengalami keguguran.
Baca juga : Kemen PPPA Soroti Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Mapala di Jambi
Lalu, persetubuhan kembali lagi terulang atas dasar yang sama ingin menikah korban yang terjadi di bulan Maret 2025 saat keduanya usai menjalani pemotretan untuk foto pra-wedding dan tanggal pernikahan telah ditetapkan di awal Mei lalu beserta undangan juga telah disebar.
“Tapi dari pihak terlapor dengan sepihak membatalkan rencana pernikahannya tanpa memberikan alasan yang jelas,” ucap Verrel.
Pihak keluarga korban yang mendapatkan kabar pembatalan itu tak terima yang berujung pada pelaporan ke polisi.
Menurut Verrel tak hanya melaporkan terkait tindak TPKS, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelapan uang senilai hampir Rp50 juta yang diduga dilakukan terlapor.
Sebelumnya uang tersebut masuk tabungan keduanya untuk persiapan pernikahan.
“Untuk tindak penganiayaan yang juga diduga telah dialami klien kami usai menemui terlapor di tempat tugasnya di Muara Enim kami laporkan ke Polsek Kemuning,” sebutnya.
Upaya mendapatkan keadilan juga telah coba dilakukan Hy dengan mendatangi kantor tempat Rf bekerja.
Namun, bukannya mendapatkan respons yang baik HY justru seperti diolok-olok oknum asisten manager (asman) di perusahaan BUMN tersebut.
“Klien kami di WA dengan seolah diperolok-olok dengan menulis pesan suruh PH kamu bekerja Khan sudah dibayar. Apa maksud dari pesan WA itu ?,” tanya Verrel didampingi Wahyu Pratama SH, kemarin (22/5/2025).
Sementara, HY yang dimintai tanggapannya usai dimintai keterangan penyidik berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti.
“Keluarga saya sudah terlanjur malu karena undangan pernikahan juga telah tersebar. Saya hanya minta pertanggungjawaban dia karena saat ini saya juga tengah mengandung anaknya sudah jalan tujuh minggu,” imbuh Hy dengan sorot mata nanar yang menutupi wajahnya dengan masker ini.
Terpisah, RF yang dihubungi via WhatsApp enggan memberikan komentar terkait dilaporkan ke Polda Sumsel.
“Coba hubungi klien saya,” tulis dia melalui pesan WhatsApp.
Sementara saat kuasa hukum RF yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, dia menyampaikan pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan kliennya.
“Sekarang aku belum bisa ngasih statemen aku koordinasi dengan klien saya apakah harus memberikan tanggapan atau bagaimananya nanti saya kabari,” ucap kuasa hukum RF ynag enggan disebut namanya. (**)











