Baturaja, sumselupdate.com – Bukannya memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan, Eeng Saputra (23) warga Perumahan Kibang Permai blok G no 02 kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu ini malah melakukan aksi curas dengan merampas HP milik korban Widya Imelda.
Atas perbuatannya tersebut, Pemuda Pengangguran ini terpaksa harus merasakan berlebaran di sel tahanan Mapolres OKU, setelah dirinya dibekuk oleh Tim Res Polres OKU yang dipimpin Kasat reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom bersama Kanit Pidum Sat reskrim Polres OKU Ipda Karbianto, Selasa kemarin (14/5/2019).
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan Korban Widya Imelda dengan LP No: LP-B / 10/V/2019/SEK BARAT tanggal 10 mei 2019,” Kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari Melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, SKom mengatakan, Rabu (15/5/2019).
Dituturkan Kasat, aksi curas yang dilakukan oleh tersangka Eeng terjadi pada hari Jumat (10/5) sekira jam 17.30 WIB.
Pada saat itu korban Widya pulang dari pasar menuju ke rumahnya.
Di dalam perjalanan pada saat akan belok arah ke jalan Mts kelurahan Tanjung agung kecamatan Baturaja Barat, korban dihadang oleh pelaku yang membawa motor Nmax warna abu-abu tanpa plat.
Kemudian pelaku mengambil HP dari box motor korban lalu pelaku melarikan diri ke arah desa Pusar kecamatan Baturaja Barat OKU
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta, dan melaporkan hal ini Ke Polsek Baturaja Barat,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, lanjut Kasat, Tim resmob melakukan penyelidikan dan didapat identitas tersangka Eeng, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumahnya dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp samsung seri A7 dan satu unit motor jenis NMAX warna abu-abu BG 3715 FAJ. “Saat ini tersangka masih kita amankan di Mapolres OKU,” tukasnya. (wid)











