Palembang, Sumselupdate.com – Krisna Arifiansyah (22) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Kemayoran, Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang ini hanya bisa mengangkat tangan meminta ampun setelah tertangkap tangan melakukan aksi jambret, Sabtu (13/5).
Namun warga Jalan Banyu Lincir, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang yang kesal dengan tingkahnya masih tetap menghakimi pelaku hingga babak belur.
Tindakan warga dipicu usai pelaku melakukan aksi jambret terhadap korban Rosma (31) warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu korban sedang berjalan kaki, tiba-tiba dari belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BG 2024 IV, langsung memepet korban.
Tanpa berpikir panjang, Krisna langsung manarik tas korban. Korban yang tak mau kehilangan tasnya mencoba mengejar pelaku hingga tersangka terjatuh dari sepeda motornya.
Setelah pelaku terjatuh dari sepeda motor, korban berteriak warga yang mendengar langsung berdatangan dan mengejar tersangka, alhasil tersangka menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung, saat kejadian ada petugas Polsek Sako Palembang yang sedang melakukan patroli, hingga Krisna dapat diamankan dari amukan warga dan digiring ke Polsek Sako Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Menurut pengakuan tersangka dirinya khilaf, melakukan jambret terhadap korban, karena bingung tidak ada uang untuk membayar biaya kontrakan rumah sebesar Rp350.000 yang tiga hari lagi harus dibayar.
“Saya bingung sudah coba pinjam sama tetangga dan teman tapi tidak dapat, makanya saya nekat menjambret. Uang hasil kerja sebagai buruh bangunan tidak cukup. Hanya cukup untuk makan sehari-hari,” sambil menahan rasa sakit, saat ditemui di Mapolsek Sako, Minggu (14/5/2017).
Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Mupli mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dan saat ini masih menjalani periksaan oleh petugas.
Serta bersama tersangka juga diamankan barang bukti satu buah tas jinjing warna hitam seharga Rp100.000 milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. “Tersangka akan dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” katanya. (tra)











