Yogyakarta, sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Erbagtyo Rohan, mengutarakan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan masyarakat setelah seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dicokok KPK. Berikut ini pernyataan Erbagtyo.
“Izinkan dari lubuk hati kami yang paling dalam, saya mengajukan permohonan maaf kepada Bapak Gubernur, Kepala Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Erbagtyo, Kamis (22/8/2019).
Permohonan maaf tersebut diutarakan Erbagtyo saat menyampaikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda DIY dengan Kejati DIY dan antara Kejati DIY dengan PT BPD DIY di Gedung Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta.
Tak hanya itu, Erbagtyo juga memohon maaf kepada masyarakat Yogyakarta. Ia mengakui bahwa tindakan Jaksa Eka Safitra salah dan merupakan perbuatan tercela.
“Atas sikap-perbuatan dari staf kami, salah seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan membuat bapak-ibu sekalian dan kita semua menjadi tidak nyaman. Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, salah seorang jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dan sekitarnya.
Selain Jaksa Eka, KPK juga menetapkan Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta dan pengusaha asal Surakarta Gabriella Yuan Ana Kusuma sebagai tersangka. Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari Gabriella. (adm3/dtc)










