Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.
“Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp. 13,1 Triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan kasus Jiwasraya cakupan berskala besar. Untuk itu, katanya, dalam memvalidasi hasil harus melalui pengujian berkala dan tentunya akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.
“Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Apa yang didapat, validasi lagi, pengujian lagi. Kami sendiri bagian-bagian yang sudah dihasilkan berencananya akan kami bikin bertahap akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya. (adm3/dtc)