Jaksa Agung soal Jiwasraya: Aset yang Disita Rp 13,1 T

Senin, 9 Maret 2020
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut aset yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Hal ini, kata Burhanuddin, diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara akibat gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.

“Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp. 13,1 Triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan kasus Jiwasraya cakupan berskala besar. Untuk itu, katanya, dalam memvalidasi hasil harus melalui pengujian berkala dan tentunya akan langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Apa yang didapat, validasi lagi, pengujian lagi. Kami sendiri bagian-bagian yang sudah dihasilkan berencananya akan kami bikin bertahap akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait