Palembang, sumselupdate.com – Asap tebal kebakaran hutan dan lahan beberapa hari terakhir sangat tebal terutama di pagi hari.
Hal ini menyebabkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang membuat mengubah lagi aturan belajar mengajar siswa mulai dari TK, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan, karena asap kembali tebal maka surat edaran PJ Sekretaris Daerah nomor 110/SE/IX/2023 tanggal 12 Oktober 2023, kembali berlaku.
Surat edaran tersebut diedarkan pada Minggu, 29 Oktober 2023, dan mulai berlaku Senin, 30 Oktober 2023.
“Kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi TK, SD, SMP swasta/ negeri atau sederajat, dengan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai,” katanya.
Baca juga : Kabut Asap Akibat Karhutla di Palembang Makin Pekat
Ansori mengatakan, jika kondisi membaik, kebijakan ini akan ditinjau dan ketentuan selanjutnya akan diinformasikan.
Sebelumnya, pada 27 Oktober, Disdik Palembang telah mengeluarkan edaran untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP Negeri atau swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Baca juga : Aliansi Gerakan Sosial Peduli Asap Galang Dana Bantu Warga Ekonomi Lemah Terkena Dampak Kabut Asap
Namun, lantaran kabut asap kembali kembali tebal, maka pemerintah membuat kebijakan untuk meminimalisir dampak kabut asap terhadap siswa. (**)











