Jadikan Rumah Tempat Mengonsumsi Narkoba, Bandar Shabu Pendopo Tak Berkutik Saat Disergap

Kamis, 1 Juni 2017
Tersangka Dedi Haryanto

– Dedi Haryanto alias Angke (38) warga Gang Muhajirin, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Talang Ubi setelah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek setempat dari rumahnya, Kamis (1/6/2017).

Penangkapan bandar shabu yang kerap beraksi di wilayah Pendopo, Kecamatan Talang Ubi ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa seminggu terakhir di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.

Read More

Dari informasi tersebut anggota Polsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH selanjutnya petugas melakukan pengerebakan di rumah pelaku dan ditemukan delapan paket sedang shabu seharga Rp3.900.000 dan Rp2.250.000, alat isap shabu serta timbangan digital.

Barang bukti milik tersangka Dedi Haryanto

Kepada petugas, tersangka Angke mengaku mendapat barang haram tersebut dari RZ (DPO) warga Kota Prabumulih.  “Aku dapat barang itu dari orang Prabumulih dan dijual di Pendopo,” ucap Angke.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts