Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah Dinas PUPR Muaraenim 2020, yang menjerat dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muaraenim dan Raden Nasran kontraktor.
Saksi dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/4/2022).
Salah satu saksi kadis PUPR Muaraenim, Hermin Eko Purwanto mengatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit dengan nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 Km yang dikerjakan oleh CV Tania Surya Abadi.
“Sepengetahuan saya, ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangani oleh direkturnya, namun saya lupa nama direkturnya,” kata Hermin Eko Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, ia juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi lapangan usai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, dan memang ditemui adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut. (ron)











