Jadi Saksi Dugaan Korupsi Lahan Tol, Hakim Cecar Sekda OKI

Senin, 22 Mei 2023
Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang.

Palembang, sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan  Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp5,7 milyar, yang menjerat dua terdakwa Ansila dan terdakwa Pete Subur

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan M Husin Sekda OKI, sebagai saksi, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/5/2023).

Bacaan Lainnya

Dipersidangan M Husin mengakui dari pembebasan lahan, telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.

“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim.

“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40-60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab saksi M Husin.

Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.

“Siapa yang menentukan SPH?,” tegas hakim.

“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin secara singkat.

Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.

“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu berarti milik negara kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.