Jadi Perantara Sabu 2,2 Gram, Tabrani Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penulis: - Kamis, 19 Juni 2025
Jalannya persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, Kamis (19/6/2025). (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Tabrani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,251 gram, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/6/2025).

Ia terbukti secara sah menjadi perantara dalam transaksi narkoba, sementara tiga pelaku lain termasuk istrinya masih buron.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/6/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Tabrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tabrani berupa pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Murni, S.H., menuntut terdakwa Tabrani dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa diberitahu oleh istrinya, DRS (DPO), bahwa ada seseorang yang ingin memesan satu paket sabu dengan harga Rp1,7 juta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, DRS (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut ke rumah M (DPO) yang berada di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, tepatnya di sebuah toko parfum.

Setibanya di lokasi, M (DPO) belum berada di tempat. Tidak lama kemudian, M (DPO) datang bersama H (DPO) dan menyerahkan satu bungkusan plastik transparan berisi sabu seberat 2,251 gram kepada terdakwa, lalu keduanya segera pergi dari lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa bersama H (DPO) langsung menemui calon pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang sedang menyamar.

Ketika hendak menyerahkan sabu tersebut, terdakwa berhasil ditangkap. Sementara itu, H (DPO) berhasil melarikan diri.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait