Palembang, Sumselupdate.com –Seorang tukang ojek bernama Deki (36), warga Jalan Prameswara, Kelurahan Bukit Kecamatan Ilir Barat (IB) l Palembang, ditangkap polisi lantaran menjadi kurir shabu.
Tersangka dibekuk Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kos-kosannya yang terletak di Jalan Papera Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu (2/7), sekitar pukul 22.00 setelah aparat melakukan penyamaran.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 101,21 gram yang jika dijual mencapai harga Rp91 juta.
Menurut keterangan tersangka Deki, ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya bernama E. Dari bisnis terlarang ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2 juta dalam satu kali antar.
“Dapat dari E, waktu itu saya kenal dia di wilayah Siguntang. Karena upahnya lumayan besar jadi saya ambil saja shabunya,” katanya saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (3/7).
Selain itu, tersangka mengaku jika aksi tersebut sudah dilakukannya untuk ketiga kalinya, dan sebagian hasil upah digunakan untuk keperluan sehari-hari beserta biaya kedua anaknya.
“Karena uang hasil ojek sering tidak tentu, jadi saya nekat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan tersangka.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara undercoverby. Saat diamankan tersangka terbukti memiliki shabu saat sedang bertransaksi dengan anggota kita yang menyamar. Dan untuk pelaku saat ini akan kita proses dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP,” katanya. (ery)











