Jadi Kurir Shabu, Pasutri Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 9 Januari 2024
Sidang pasangan suami istri dalam kasus kurir shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Menjadi kurir shabu, dua terdakwa Panji Saputra dan Yanti yang merupakan suami istri harus pasrah saat JPU Kejari Palembang, menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat netto 6,444 gram. Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi dari 5 gram

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Panji Saputra dan Yanti, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Shabu

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, pada senin 25 September 2023 dua terdakwa pergi ke tangga buntung untuk menemui Adek (DPO) untuk memesan satu paket shabu dengan harga Rp6,5 juta.

Setelah menyerahkan uang tersebut, ADEK (DPO) memberikan sabu yang dipesan oleh dua terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah saat dijalan kedua terdakwa dengan gerak – gerik mencurigakan dan langsung diberhentikan oleh polisi Polsek Gandus yang melakukan patroli.

Baca juga : Simpan Lima Paket Shabu Warga Kertapati Dituntut 7 Tahun Penjara

Dan pihak polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa satu paket shabu yang disimpan didalam celana dalam milik terdakwa I YANTI, kemudian para terdakwa beserta barang bukti sabu dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa Yanti dan terdakwa  Panji berstatus suami istri sah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.