Baturaja, Sumselupdate.com – Dua warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan Satres Narkoba Polres OKU, pada Rabu (31/1/2024), pukul 17.00 WIB.
Kedua warga harus digelandang polisi karena diduga menajdi kurir narkoba jenis shabu. Kedua tersangka adalah buruh harian lepas, yakni Ardian Susanto, warga Dusun Baturaja No. 039 RT. 006 RW. 002 dan Viko Barna Aptrama (28), warga Dusun Baturaja RT. 005 RW. 002 Kelurahan Baturaja Lama OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan berawal dari diamankannya Ardian Susanto, oleh Personel Sat Narkoba Polres OKU pada Rabu (31/1/2024) pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,02 gram digenggaman tangan kiri tersangka dan uang tunai Rp200.000.
Baca juga : Dua Terdakwa Kurir Shabu dan Ribuan Pil Ekstasi Divonis Penjara
Selanjutnya pada pukul 17.15 WIB, dari hasil pengembangan tersanka Ardian Susanto, diamankan tersangka Viko Barna Apatrama (27) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp900.000, hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga : Lagi, Kurir Shabu Hampir 3 Kilogram Terancam Lepas dari Jeratan Hukuman Mati
Dari penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu Bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu Unit Hp Merk Oppo A5S, satu Hp Merk Vivo Y95, satu motor Honda BeAt dan uang Rp1.100.000.
“Untuk pasal yang dikenakan yakni Primer pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kedua tersangka merupkan kurir narkoba jenis shabu,” tandasnya. (**)