Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – SPKT merupakan pintu gerbang pelayanan Polri terhadap masyarakat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas anggota Polri dituntut lebih mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terlihat hari ini Aiptu Rudi Hartono selaku Ka SPKT Polres Pagaralam beserta anggota memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dari masyarakat, Kamis (17/11/2022) siang.
“SPKT memiliki fungsi sebagai pintu gerbang Kepolisian dengan masyarakat serta memiliki tanggung jawab utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis,” ucap Rudi, sapaan akrabnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kanit Intelkam Polsek Pagaralam Utara menjelaskan, SPKT merupakan pusat jaringan dari sistem kepolisian.
Menurutnya, ketika telah menerima laporan dari masyarakat, maka SPKT akan menentukan ke mana laporan tersebut akan diteruskan.
Bisa ke fungsi Reskrim jika menyangkut masalah tindak pidana atau ke fungsi lalulintas jika menyangkut kejadian di jalan umum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, anggota SPKT dituntut selalu prima dan kesiapsiagaan dalam menerima laporan dari masyarakat, serta harus cepat dan tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Polsek Pagaralam Utara Juga menerima pelayanan Surat Izin Keramaian (SIK).
Kanit Intelkam Polsek Pagaralam Utara, Aipda Nopriza Eka Putra menjelaskan, pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.
Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait digelarnya acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak dikarenakan Covid-19.
“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi dua tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak dipungut biaya alias gratis,” papar Aipda Eka sapaan akrabnya, Kamis (17/11/2022).
Untuk saat ini, Polsek Pagaralam Utara sendiri mulai memberikan izin terselenggaranya kegiatan-kegiatan semacam ini.
Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.
Dalam mengeluarkan surat, Polsek Pagaralam Utara sendiri tidak bisa sembarang dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi warga, meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah.
Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga berdasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.
“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” papar dia.
Berdasarkan kebijakan pimpinan untuk panggung terbuka yang diselenggarakan di tempat umum masih belum diperkenankan. Termasuk dengan penyelenggaraan pasar malam pun juga belum diperbolehkan. (**)











