Baturaja, Sumselupdate.com – Sat Reserse Narkotika Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan tersangka Adi Sanjaya (36) alias Bojil, bandar Narkoba jenis shabu. Tersangka merupakan warga Dusun II RT/RW 004/000 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayab OKU, Kabupaten OKU Sumsel.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka yang merupakan seorang petani ditangkap di rumahnya, Kamis (14/12/2023) pukul 14.30 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, Sat Resnarkoba selain mengamankan tersangka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Penangkapan tersangka di pimpinan langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka, S.H dan Kanit Idik 1 Ipda Fitrawadi, SH, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU.
Barang bukti tersebut yakni 3,44 gram shabu, dompet abu-abu, handphone Vivo Y30, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Baca juga : Satnarkoba Polres OKU Ringkus Bandar Shabu
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menunjukkan keterlibatan sebagai seorang bandar dalam peredaran narkotika,” katanya. (**)











