Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi (Dishubkominfo) H Nasrun Umar melalui Kabid LLAJ dan Perkeretaapian Dishubkominfo Sumsel, Sudirman menegaskan izin transportir batubara yaitu PT Prima Sarana Anugrah, PT Cakrawala Prima Mandiri, PT Terra Resources , PT Mandiri Cipta Indoguna keempatnya melalui jalur Lahat ke Palembang telah berakhir 26 Agustus 2016 lalu.
Sedangkan transportir batubara PT Energatae Prima Indonesia yang melewati jalur Lahat –Pali berakhir izinnya tanggal 30 Juni 2016 lalu. Dan kelima izin transportir tersebut tidak lagi diperpanjang oleh Dishubkominfo Sumsel.
Dan hingga kini para transportir batubara tidak melalukan perpanjangan izin tersebut.
“Perusahaan transportir tersebut belum mengajukan izin perpanjangan, kalau ada isu demo pencabutan izin saya tidak melihat itu, yang jelas izin sudah habis dan tidak perpanjang dan keberadaan mereka tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Senin (5/9).
Sudirman mempersilahkan kalau ada aksi demo dari para transportir tersebut.
”Karena waktu demo mereka kemarin mereka minta dicabut sekarang apalagi mau di cabut, kalau memang sudah berakhir dan hari ini saya sudah mengirimkan surat kepada kabupaten dan kota yang dilewati transportir batubara tersebut isinya bahwa lima perusahaan transportir izinnya sudah berakhir dan minta seluruh Kadishub yang wilayahnya dilintasi untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di wilayahnya untuk melakukan penertiban. Kedua, transportir tidak melakukan perpanjangan perizinan,” katanya.
Kalau nantinya para transportir meminta perpanjangan izin kepada pihaknya , menurutnya akan dilihat , dikaji dulu dan akan turun kelapangan dengan melihat manfaat dan ketidakmanfaatan dengan tim dan Dishub terkait.
“Kan sudah diberikan pak Gubernur mereka waktu satu tahun, kan ada evaluasi kami apakah itu mudorat atau itu bermanfaat, kalau dia bermanfaat tidak ada gejolak, kalau ada gejolak ada pro kontra dan ada bilang bermanfaat dan ada bilang tidak bermanfaat, kalau dia sepanjang tahun bergejolak artinya tidak bermanfaat sama sekali, kalau saya lihatnya mungkin disana sini ada perbaikan dan sentuhan,” katanya.
Jika izin transportir diberikan akibatnya banyak mudoratnya maka izin tersebut tidak diberikan, ”Kalau namanya aturan tidak boleh lewat jalan raya tapi namanya kebijakan ada celahnya dalam undang-undang, bisa menggunakan jalan umum asal tidak melanggar aturan yang berlaku dan Gubernur memberikan dispensasi untuk itu, coba satu tahun kalau banyak mudoratnya kenapa, kan gitu,” katanya.
Apalagi kewajiban membuat jalan khusus bagi transportir dari PT Prima Sarana Anugrah, PT Cakrawala Prima Mandiri, PT Terra Resources , PT Mandiri Cipta Indoguna dinilai lalai dan tidak di lakukan dan tidak mau bergabung dengan PT Titan Dan PT Epi selaku perusahaan yang membuat jalan khusus batubara di Sumsel.
“ Artinya kesabaran pak Gubernur sudah cukup untuk transportir batubara ini ,” katanya. (ery)











