Iwan Setiawan Direktur PT SGP Ditangkap Kejari Palembang, Buron Selama Lima Tahun

Rabu, 18 Januari 2023
Iwan Setiawan (baju hijau) saat diamankan Tim Tabur Kejari Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil menangkap Iwan Setiawan, DPO kasus pungutan pajak daerah yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih.

Terdakwa sendiri berhasil ditangkap saat berada di tempat kerjanya di desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin.

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO atas nama Iwan Setiawan di desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.

“Iwan Setiawan ini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang dan telah divonis 1 tahun penjara,” kata Fandie.

Iwan Setiawan (baju hijau) saat diamankan Tim Tabur Kejari Palembang

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan Iwan sedang bekerja. “Yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai direktur PT SGP lahan kebun sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin,” tuturnya

Ia mengatakan, Iwan Setiawan ini semenjak diputus pada tahun 2017 lalu, tidak pernah menghadiri eksekusi maupun panggilan yang dilakukan penuntut umum Kejaksaan Palembang.

“Sehingga Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan upaya pencairan, maka hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan. Adapun perbuatan terpidana tersebut yaitu pasal 39 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” tegasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.