Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Rincian Besarannya dan Ketentuan Jika Ingin Turun Kelas

Rabu, 30 Oktober 2019
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2020.

Hal itu dipastikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Read More

Dalam aturan itu ditentukan besaran kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bukan hanya untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang non PBI. Untuk PBI sendiri masih dibantu oleh pemerintah setiap bulannya.

Untuk peserta non PBI cukup terlihat jelas kenaikan harga yang mencapai dua kali lipat.

Seperti misalnya untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sebelumnya, viral ajakan untuk turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan lantaran iuran yang akan naik di awal tahun nanti.

Pihak BPJS Kesehatan pun tidak keberatan jika banyak peserta yang melakulan hal itu. Namun patut diketahui bahwa turun kelas peserta BPJS Kesehatan tidak bisa sembarangan, ada syaratnya.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan ada salah satu syarat untuk mengubah kelas yang harus terpenuhi. Syarat itu adalah harus sudah menjadi peserta selama 1 tahun.

“Memang ada syarat bergeser dari kelas 1 ke kelas 2 atau kelas 3. Syaratnya harus sudah jadi peserta selama 1 tahun,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).

Syarat itu pun berlaku bagi peserta yang sudah pernah berganti kelas kepesertaan. Jika sudah berganti kelas maka harus menunggu satu tahun kepesertaan lagi jika ingin kembali mengganti kelas.

“Itu kunci karena takutnya orang pindah setiap dua bulan kita yang pusing,” tambahnya.

Selain syarat itu ada pula persyaratan dokumen, seperti fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga hingga foto cover buku rekening untuk proses auto debet.

“Itu bisa dilakukan pakai e mobile JKN bisa. Nanti akan dipandu, semua sudah di tangan kok,” tutur Iqbal. (dtc/hyd)

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

  1. PBI pusat dan daerah Rp42.000 dari Rp23.000 per bulan per jiwa.
  2. Kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan per jiwa
  3. Kelas II menjadi Rp110.000 dari Rp51.000 per bulan per jiwa
  4. Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500 per bulan per jiwa

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts