Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, mendadak dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan sadis menimpa Asmiana (38).
Peristiwa pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) yang dilatarbelakangi sakit tersebut terjadi pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 12.15 WIB.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh sang suami yakni Udin (50) yang saat itu baru pulang dari shalat Jumat.
Pada saat itu, Udin melihat pintu samping rumahnya dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, Udin langsung masuk ke rumahnya.
Betapa terkejutnya saat melihat tubuh istri tercintanya itu sudah tergeletak bersimbah darah.
Setelah mengetahui istrinya tewas Udin lalu berteriak meminta tolong. Tak berlangsung lama warga pun berdatangan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto membenarkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan disertai pencurian.
“Pelaku merupakan satu orang yang memang sudah mengenal korban dan sudah kita amankan,” ungkap Iptu Edi Arianto.
Ditambahkan Edi, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku karena tidak dipinjamkan uang oleh korban.
“Tersangka bermaksud ingin meminjam uang kepada korban, namun tidak diberikan akhirnya tersangka nekad melakukan aksi kejahatannya itu,” jelasnya.
Tak kurang dari satu hari setelah peristiwa pembunuhan itu, Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur bersama Tim Reskrim Polsek Madang Suku l melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Kliwon (24), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Karena sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Kini Kliwon dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya berupa satu buah gunting, steples, dan senjata tajam jenis pisau bergagang cokelat yang digunakan pelaku menghabisi korban Ikut diamankan petugas.
“Tak hanya sajam, beberapa barang bukti hasil pencuriannya juga ikut diamankan seperti satu buah cincin, dua buah anting, dan satu buah kalung seperempat gram,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. “Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres OKU Timur,” tukasnya. (**)