Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Resi Junita Permila, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Baturaja, RT 005, RW 002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diciduk Satnarkoba Polres OKU, karena menjadi kurir Narkoba jenis shabu, Senin (20/09/2021).
Penangkapan wanita cantik berusia 25 tahun ini, berawal dari informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres OKU, jika ada wanita yang membawa Narkoba jenis shabu di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Mendapat informasi itu, anggota Resnarkoba OKU langsung menyelidiki terhadap orang tersebut, dengan ciri-ciri sesuai info dari masyarakat tersebut,” ucap Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP. Mardinursal, Senin (21/9/2021).
Saat digeledah, ditemukan di genggaman tangan kiri perempuan itu, gulungan tissu yang berisi satu bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, dikembangkan dan didapati, narkotika jenis shabu lainnya, yang disimpan di rumahnya di dalam kamar.
Barang berisi dua bungkus kristal putih diduga narkotika jenis shabu ini, disimpan dalam dompet kecil merah. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening dibalut tissu di dalam berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,22 gram.
Satu tas kecil merah yang berisikan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,51 gram dan satu unit sepeda motor Honda No. Pol BG 6995 Fak. (**)











