Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) patut bergembira.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengambil kebijakan dengan menaikkan nominal bonus insentif RT/RW sebesar 33 persen atau Rp1,200.00 untuk Ketua RT dan Rp1,350.000 untuk Ketua RW.
Kenaikan insentif ini dikemukakan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni saat menyerahkan secara simbolis bonus insentif kepada Ketua RT/RW se-Kecamatan Dempo Utara pada triwulan pertama tahun anggaran 2022 di Aula Kantor Camat Dempo Utara, Selasa (29/3/2022).
Dalam sambutannya, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, RT/RW adalah organisasi masyarakat yang diakui.
Sehingga dibina pemerintah guna memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan serta membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah di dalam pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.
Menurut Alpian, sebagai mitra pemerintah, RT/RW mempunyai tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat, memelihara kerukunan dan keamanan hidup setiap warga serta menjembatani hubungan antar-sesama anggota masyarakat dan pemerintah.
“Bonus insentif yang diberikan ini adalah salah satu bentuk apresiasi dari Pemkot Pagaralam atas kinerja ketua RT/RW dalam upaya peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat dan mendukung setiap pembangunan di Kota Pagaralam,” kata Alpian Maskoni.
Walikota berharap ke depannya ketua RT/RW dapat memberikan kontribusi lebih terhadap pemerintah dan masyarakat, dengan menggalakkan semangat gotong royong untuk mewujudkan Kota Pagaralam lebih maju. (**)











