Ini Yang Dilakukan Kades di PALI Cegah Penyelewengan Dana Desa

Senin, 24 Oktober 2016
Ilustrasi Alokasi Dana Desa

PALI, Sumselupdate.com – Adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para kepala desa (Kades) tentang penggunaan dana desa agar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, langsung direspon positif sebagian kepala Desa di PALI.

Menurut beberapa kepala desa yang ada di Kabupaten PALI, untuk mengumumkan penggunaan dana desa agar transparan, banyak yang memanfaatkan acara hajatan warga. Seperti yang diutarakan Pausy Ahmad, Kepala Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara.

Read More

Bahwa selaku kepala desa sangat menyambut baik adanya dana desa sebagai upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Dirinya tak pernah lelah mengumumkan penggunaan dana desa disetiap keramaian atau di tempat hajatan.

Dikatakannya juga, sebelum adanya edaran KPK, bahkan sebelum dana desa disalurkan, berbagai pelatihan dan cara pengelolaan sudah dibekali kepada seluruh kepala desa oleh pemerintah agar penggunaannya tidak disalahgunakan.

“Kami dukung edaran dari KPK, untuk antisipasi penyelewengan. Kami juga telah gunakan dana desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dihasilkan dari musyawarah Desa. Jadi kami tidak secara sepihak mengelola dana desa, tapi kami libatkan seluruh elemen masyarakat agar penggunaannya tidak menuai masalah,” ujarnya, Senin (24/10/2016).

Hal sama diungkapkan Hermawan, Kepala Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, bahwa untuk transparansi penggunaan dana desa dirinya selalu mengumumkan seluruh kegiatan menyangkut dana desa disetiap forum rapat dan pertemuan.

“Setiap ada forum dan pertemuan, kami selalu mengumumkan penggunaan dana desa, mungkin sampai anak kecil juga tahu, di desa kami ada pengecoran jalan setapak atau pembangunan lain dari dana desa. Ini kita lakukan agar tidak ada kecurigaan ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Terkait administrasi pelaporan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dirinya selalu koordinasi dengan pendamping desa. “Administrasi kita selalu konsultasi dengan pendamping desa, agar seluruh penggunaan serta sepeser rupiah pun dana desa yang sudah dipakai bisa diterima pertanggungjawabannya,” urainya.

Sementara itu, Suharto salahsatu pendamping desa di Kecamatan Abab mengakui bahwa edaran KPK sudah masuk melalui email nya belum lama ini dan telah disampaikan kepada Kades dan seluruh orang yang terkait penggunaan dana desa.

“Karena tugas kami mendampingi desa, bukan mendampingi anggarannya, jadi tugas penggunaan anggaran diserahkan kepada desa itu sendiri. Kami hanya memberi masukan skala prioritas atau mendampingi penyampaian SPJ bukan mengarahkan atau mengatur,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Heri Amalindo meminta kepada para Kades di wilayahnya untuk tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat tersebut. Karena, bila tersandung masalah hukum, maka kades tersebut lah yang bakal bertanggungjawab.

“Yang rugi Kades itu sendiri. Namun, yang malu seluruh masyarakat. Untuk itu, mari kita saling menjaga dan bekerja dengan sebaik-baiknya. Agar tidak ada yang dirugikan. Saya harap hal-hal yang tidak saya inginkan bisa terjadi di Kabupaten PALI. Karena, kita harus dikenal daerah lain oleh hal-hal yang baik bukan jeleknya,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts