Pagaralam, Sumselupdate.com – Bawaslu kota Pagaralam melalui Koordinator SDM, Data dan Informasi Ikhwan Novri, SE mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis bagi saksi Partai peserta Pemilihan Umum 2019 se-Kota Pagaralam yang terdiri dari 5 Kecamatan.
Kegiatan dilaksanakan di masing-masing Sekretariat Panwascam di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam Selatan, Dempo Utara, Dempo Tengah dan Dempo Selatan Senin (8/4/2019) hingga Rabu (10/4/2019).
Ketua Panwascam Kecamatan Pagaralam Utara Indra Gunawan kepada Sumselupdate.com, mengatakan materi pelatihan dan bimtek(Bimbingan Teknis) diberikan oleh Bawaslu Kota Pagaralam melalui Panwascam seputar Perhitungan Surat Suara (Puting Susu) dan materi teknis lainnya berkaitan dengan tupoksi saat Pemilihan Umum 17 April 2019 nanti.
“Kalau materi yang diberikan itu tentang Perhitungan Surat Suara (Puting Susu). Cara pencoblosan, cara mendampingi, orang yang mendampingi, mekanisme keberatan saksi, saksi-saksi ini melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Gun.
Ia mengaku selain itu, para saksi juga diberikan materi tentang mekanisme tentang, proses terjadinya Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang.
“Kalau misalkan KPPS melakukan kecurangan atau memberikan salah surat suara itu wajib PSU atau intervensi kepada pemilih, mengarahkan pemilih untuk memilih kepada Paslon atau memilih salah satu calon, berarti harus diintervensi oleh saksi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan saksi tidak boleh menggunakan atribut Parpol saat ikut atau berlangsungnya kegiatan proses kegiatan pemilihan dan pemungutan surat suara.
Ia mengaku saksi saat hadir nanti di TPS wajib membawa surat mandat dari Ketua Parpol atau ketua koalisi atau ketua tim pemenangan dan wajib menggunakan ID Card selama proses kegiatan berlangsung. (ric)











