Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com—Yandi (47), supir travel Palembang-Selapan asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI mengaku menjadi korban pertama perampokan yang dilakukan Rustam. Rustam berhasil membawa paksa mobil Innova, Jumat (26/7/2020).
“Aku habis dari nganter penumpang dari Tegal Binangun, terus nak ketempat keluarga di Jakabaring. Tapi beli makan dulu di simpang empat Tegal Binangun yang arah Rambutan untuk beli nasi padang yang 10.000-an, tak jauh setelah berjalan ada Rustam dan rekannya mengikuti dari belakang menggunakan motor Mio,”ujar korban Yandi kepada Sumselupdate.com, Jumat (3/7/2020).
Mengira korban kedua pelaku adalah polisi, dirinya membukakan kaca mobil untuk menyapa pelaku. Dan kedua pelaku tersebut menanyakan STNK mobil karena bermasalah. Kedua pelaku ini memaksa korban duduk pintu belakang.
Korban mencoba melawan namun rekan Rustam bernama Dika mengancam dengan pisau sehingga bagian belakang tubuh korban tertusuk pisau. Di Perumahan Liverpool I (Sungai Kedukan, Kapupaten Banyuasin), korban melompat dari pintu samping mobil.
Sementara pelaku Rustam membenarkan, Yandi adalah korban pertamanya saat merampok mobil korban.
“iya benar bapak ini yang jadi korbannya. Tapi saya tidak bersama Joni. Tapi dengan dengan Dika. Dan saya tak mengaku sebagai Polisi,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut pelaku yang ditangkap Kamis (2/6/2020) pukul 18.00 WIB harus mendekam di hotel prodeo dan terjerat pasal 356 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 12 tahun.
Aksi Rustam yang merupakan warga Karya Jaya terhenti setelah ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah merampok mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Surati (38) warga Komplek Citra Grand City pada 29 Juni 2020.**