Palembang, Sumselupdate.com – Pasca diamankannya pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk bernama Roidin (40), yakni tersangka Chindy Po (21), Senin (6/6). Dalam aksinya, terungkap kronologis kejadian tersebut.
Berawal pada Sabtu (4/6) lalu, sekitar pukul 23.00 tepatnya di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang, telah terjadi penganiayaan kepada korban Roidin yang keseharian sebagai sopir truk pengangkut barang.
Di mana, ketika korban sedang bongkar muat barang berupa ikan patin di pasar Induk, datanglah pelaku minta uang kepadanya. Karena tak ingin mencari masalah, korban memberikan sebesar Rp10.000 dan pelaku pergi meninggalkan korban.
Selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba pelaku datang kembali untuk menemui korban dan langsung memukul wajah Roidin sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong.
Tak henti di situ, setelah meninju berkali-kali, pelaku yang melihat kayu disana langsung mengambilnya dan memukulkan ke wajah, sehingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek.
“Untuk barang bukti, kami mengamankan satu buah potongan kayu yang digunakan pelaku untuk memukul ke korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede. (man)











