Jakarta, sumselupdate.com – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Penyesuaian jam kerja dimaksud tertuang dalam Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2016, tertanggal 17 Mei 2016, tentang Penetapan jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Yuddy Chrisnandi tersebut, diketahui bahwa bagi instansi pemerintah dengan lima hari kerja berlaku ketentuan bahwa jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah dengan enam hari kerja berlaku ketentuan bahwa jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah sama, yakni 32,50 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pimpinan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut. (shn)











