Ini Fakta-fakta yang Dibacakan Hakim dalam Pertimbangan Putusan Jessica

Kamis, 27 Oktober 2016
Jessica Kumolo Wongso

Jakarta, Sumselupdate.com – Ada sejumlah fakta yang dibacakan hakim dalam pertimbangan putusan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Dikutip dari laman detik.com, berikut sejumlah fakta dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim anggota di persidangan tersebut:

Read More

Pembunuhan Mirna Bermotif Dendam

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa latar belakang pembunuhan Wayan Mirna Salihin bermotif dendam. Jessica disebut hakim sakit hati kepada Mirna.

“Dari berbagai fakta dan keterangan saksi, motif tindak pidana karena ada unsur sakit hati atau dendam,” kata Hakim Binsar Gultom membacakan pertimbangan hukum di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Binsar menguraikan, ada beberapa hal yang membuat Jessica sakit hati. Masalah asmara dengan Patrick disebut menjadi salah satu alasan.

Selain itu, Jessica juga tidak diundang saat Mirna menikah. Saat pulang ke Jakarta dan bertemu Mirna, Jessica, disebut Binsar, tidak terima melihat kemesraan Mirna dan suaminya, Arief.

Rangga, Barista Olivier, Tidak Berpotensi Melakukan Tindak Pidana

Hakim Partahi Hutapea menyatakan Rangga, barista Kafe Olivier, tidak berpotensi melakukan pidana. “Berdasarkan surat dari RSCM tanggal 16 Maret yang terdiri dari psikiater dan psikolog, menyatakan tidak adanya faktor risiko untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Partahi juga mengatakan, Rangga bisa menolak permintaan dari seseorang untuk menolak sesuatu yang bersifat pidana. Rangga juga tidak pernah berurusan dengan dunia narkoba. “Terdapat motivasi untuk menolak pengaruh eksternal untuk melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Hakim Partahi juga mengatakan, Rangga tidak pernah melakukan perbuatan hukum semasa hidupnya. “Tidak pernah berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Pasca Mirna Tewas, Jessica Buat Catatan Kronologi Peristiwa

hakim Partahi Hutapea menyebutkan Jessica Kumala Wongso diketahui pernah menulis catatan kronologis pasca tewasnya Mirna. “Setelah meninggalnya Mirna, ada catatan kronologi seolah untuk hadapi proses hukumnya sendiri,” ujarnya.

Menurut Partahi, catatan itu diketik Jessica di iPhone 5 miliknya. Namun, catatan itu sempat dihapus oleh Jessica. “Namun dari barang bukti handphone terdakwa yaitu iPhone 5 silver ditemukan data-data notes yang telah dihapus pada handphone terdakwa yang dibuat pada 11 januari pukul 03.32 AM yang berisi kronologi peristiwa 6 Januari,” terangnya.

Dalam catatan itu, lanjut Partahi, Jessica menulis kegiatannya mulai dari makan pagi hingga malam hari di RS Abdi Waluyo. “Terdakwa juga menghapus foto ketika ada di bar Olivier,” ucapnya.

Jessica Sakit Hati karena Nasihat Mirna Putuskan Patrick

Jessica disebut menyimpan rasa sakit hati dengan Mirna. Penyebabnya, Mirna pernah menasihati agar Jessica putus dari pacarnya, bernama Patrick O’Connor.

“Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik ternyata membuat terdakwa sakit hati sebab terdakwa terobsesi dengan Patrick,” kata Partahi Hutapea.

Menurut Partahi, Jessica memang pernah curhat dengan Mirna soal hubungan dengan Patrick di Australia. Namun, Mirna menyarankan agar Jessica memutuskan hubungan dengan Patrick karena keduanya kerap bertengkar.

“Akibat seringnya pertengkaran terdakwa dengan Patrick membuat terdakwa dirawat. Terdakwa dirawat karena ingin bunuh diri dengan menyalakan gas BBQ,” sambung Partahi.

Sakit hati ini, sebut hakim Partahi, ‘disimpan’ Jessica hingga akhirnya dia kembali ke Indonesia. Dia disebut proaktif bertemu dengan Mirna setelah dirinya kembali ke Indonesia, dan berupaya menjalin hubungan kembali dengan Mirna melalui pesan WhatsApp.

“Terdakwa menjalin hubungan kembali dengan WA. Saat terdakwa tiba di Indonesia pada 5 Desember 2015, terdakwa pada 6 Desember menghubungi Mirna melalui WA. Terdakwa mengajak korban Mirna bertemu, di sini ada keaktifan terdakwa untuk bertemu Mirna,” sambungnya.

Mirna dan Jessica akhirnya bertemu pada 8 Desember 2015 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Mirna ditemani suaminya, Arief Soemarko. “Kebencian memuncak ketika korban dan suaminya Arief mengajak makan malam di Kelapa Gading karena melihat pasangan suami istri bahagia,” sambung Partahi.

Pembunuhan Berencana Tidak Perlu Saksi yang Tahu Kapan Jessica Masukan Racun

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatakan bahwa untuk kasus pembunuhan berencana tidak diperlukan saksi yang mengetahui kapan seseorang memasukan racun ke kopi Mirna.

“Bahwa sesuai dengan KUHAP untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu saksi yang mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Partahi.

Partahi menambahkan, kalau pun terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hakim tetap bisa memutus perkara ini dengan objektif. “Dan akan mempertimbangkan secara komprensif sejauh mana jawaban terdakwa,” ucapnya.

Partahi juga mengatakan diperlukannya autopsi kepada jenazah Mirna untuk mengungkap kasus tersebut.

“Sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban, hakim sepakat dengan ahli toksiologi dan forensik untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” jelas Hakim Partahi. (lia)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts