Ingin Penghasilan Tambahan, Petani Geluti Bisnis Shabu

Jumat, 11 Agustus 2017
Tersangka Ediyus Hendrika.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Diduga ingin mendapat uang cepat, dua petani menjalani bisnis shabu. Namun perbuatan itu membawa Adi Sutrisno (23) dan Ediyus Hendrika (32) menjadi penghuni sel tahanan Polres Mura.

Keduanya  ditangkap, Kamis (10/8) sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan poros Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupatem Mura, sesuai dengan  LP nomor : LP/A-120/VIII/2017/Sumsel/Res Mura, 10 Agustus 2017.

Read More

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Adi Sutrisno sering jual narkoba. Setelah dicek kebenarannya tersangka Adi Sutrisno sedang mengendarai motor di Desa Suka Karya,” kata Kapolres Mura, AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba AKP M Farlianzom.

Selanjutnya anggota langsung memberhentikan tersangka Adi dan berhasil ditangkap. Lalu digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang dijatuhkan tersangka Adi di aspal.

Dari tersangka Polisi mengamankan BB satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram. “Setelah diintrograsi bahwa BB itu didapat dari tersangka Ediyus Hendrika,” bebernya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan kerumah tersangka Ediyus. Dan tersangka dapat diamankan. Polisi melakukan penggeledahan, didapati dari celana tersangka Ediyus Hendrika yaitu tiga bungkus plastik klip kosong.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts