Muarabeliti, Sumselupdate.com – Diduga ingin mendapat uang cepat, dua petani menjalani bisnis shabu. Namun perbuatan itu membawa Adi Sutrisno (23) dan Ediyus Hendrika (32) menjadi penghuni sel tahanan Polres Mura.
Keduanya ditangkap, Kamis (10/8) sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan poros Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupatem Mura, sesuai dengan LP nomor : LP/A-120/VIII/2017/Sumsel/Res Mura, 10 Agustus 2017.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Adi Sutrisno sering jual narkoba. Setelah dicek kebenarannya tersangka Adi Sutrisno sedang mengendarai motor di Desa Suka Karya,” kata Kapolres Mura, AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba AKP M Farlianzom.
Selanjutnya anggota langsung memberhentikan tersangka Adi dan berhasil ditangkap. Lalu digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang dijatuhkan tersangka Adi di aspal.
Dari tersangka Polisi mengamankan BB satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram. “Setelah diintrograsi bahwa BB itu didapat dari tersangka Ediyus Hendrika,” bebernya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan kerumah tersangka Ediyus. Dan tersangka dapat diamankan. Polisi melakukan penggeledahan, didapati dari celana tersangka Ediyus Hendrika yaitu tiga bungkus plastik klip kosong.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











