Ingat! Proyek Dana Desa Dilarang Pakai Jasa Kontraktor

Minggu, 26 November 2017
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo

Medan, Sumselupdate.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan dana desa menggunakan jasa kontraktor.

“Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa,” kata Eko Putro Sandjojo pada acara pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) di Asrama Haji Medan, Sabtu (25/11/2017), seperti dilansir ANTARA.

Bacaan Lainnya

Penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola, Menurut Eko,  akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan karena akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Meski demikian, Eko Putro mengakui masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

Menurutnya, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden di dalam rapat terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini. Bahkan agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.

“Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa bisa minimal 30 persen dari Dana Desa itu.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan Dana Desa dengan cara padat karya atau swakelola.”APDESI akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MoU dengan pihak kepolisian,” katanya. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.