Warsaw, Sumselupdate.com – Indonesia dan Polandia resmi menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Kesepakatan ini menjadi bukti komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat (19/9/2025).
“Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, sekaligus wujud peran aktif Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Supratman.
Momen ini terasa istimewa karena bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955. Ruang lingkup perjanjian MLA mencakup pemberantasan kejahatan umum, perpajakan, hingga bea cukai.
Dalam kesempatan itu hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi Indonesia turut didampingi Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana, beserta jajaran.
Menkum optimistis penandatanganan perjanjian MLA ini menjadi gerbang menuju kerja sama serupa antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa maupun mitra internasional lainnya.
Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, juga menyambut positif langkah tersebut. “Kesepakatan ini menjadi awal baru kerja sama hukum kedua negara. Kami juga ingin membahas kemungkinan transfer tahanan warga Polandia di Indonesia, serta potensi kerja sama ekstradisi,” ungkapnya.
Selain MLA, kedua menteri turut menandatangani Joint Statement yang menegaskan komitmen pertukaran pengalaman dan koordinasi di lingkungan masing-masing kementerian.
(**)











