Indonesia Izinkan Penerbangan Internasional dari Negara dengan Penularan Covid-19 Rendah

Rabu, 13 Oktober 2021

Jakarta, Sumselupdate.com – Indonesia siap mengizinkan penerbangan internasional demi memulihkan industri pariwisata. Pembukaan penerbangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati, dengan hanya 18 negara yang diizinkan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan 18 negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia merupakan negara dengan level risiko penularan Covid-19 rendah hingga sedang.

“Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan Covid-19 di Jakarta, seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan. Penerbangan internasional itu akan dibuka pada 14 Oktober 2021.

Advertisements

Wiku mengemukakan 18 negara tersebut adalah beberapa negara Level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 per 100.000 penduduk, dan tingkat kasus positif kurang dari 5 persen.

Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100.000 penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman penilaian oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan suatu negara.

Sementara terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik di Indonesia, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari mendatang sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober 2021.

Wiku mengatakan skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Persyaratan administratif tersebut adalah bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat.

“Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga satuan tugas Covid-19 daerah setempat,” ujarnya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.