Indeks Korupsi Indonesia Merosot, ICW: Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor

Jumat, 29 Januari 2021
Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Akibatnya, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun ke peringkat 102.

“Skor IPK 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Menurut Kurnia, pangkal persoalan hingga Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam IPK tahun 2020
tak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun 2019 lalu.

Advertisements

“Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi,” ungkap Kurnia

Apalagi, kata Kurnia, sebelum merevisi UU KPK, pemerintah sudah diingatkan dari berbagai tokoh pengiat anti korupsi hingga kalangan organisasi internasional seperti koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah.

“Namun sayangnya sinyal itu tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah. Tak heran jika masyarakat global pun memberikan respon negatif atas keputusan-keputusan buruk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang salah kaprah di periode dua tahun terakhir,” ucapnya.

Sehingga, kata Kurnia, ICW secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal.

Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.

“Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elit dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik,” kata Kurnia

Kedua, kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi.

Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis disepanjang tahun 2020 lalu.

“Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul,” ujar Kurnia

Ketiga, menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak komisioner baru dilantik, praktis lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.

“Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia,” katanya.

Maka itu, ICW mendesak pemerintah dan berbagai pihak untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, Presiden Joko Widodo segera memperkuat legislasi pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan Undang-undang Tipikor.

UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai, dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Presiden Joko Widodo, melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk lebih mengedepankan kemajuan dan hasil dari implementasi program daripada aspek seremonial.

Presiden harus bertanggung-jawab penuh untuk memastikan bahwa program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.

Ketiga, Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintahan, serta para pejabat politik harus menyadari bahwa pemberantasan korupsi yang berhasil tidak dengan mengecilkan peran penindakan korupsi, tapi menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai ujung tombak yang sama kuat dan berdaya.

“Melihat proses judicial review yang sangat lama di Mahkamah Konstitusi, para hakim MK perlu menjadikan survei CPI 2020 sebagai salah satu pertimbangan penting dalam memutuskan permohonan Uji Materi perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.