Ikut ‘Nyaleg’ Kades Harus Mundur!

Senin, 16 Juli 2018
Ilustrasi

PALI, Sumselupdate.com – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung di Pemilu 2019 nanti tinggal satu hari lagi, karena batas akhir pendaftaran oleh masing-masing partai politik seperti ditetapkan KPU sampai Selasa (17/7) besok.

Jelang tahapan pendaftaran Bacaleg dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang, sejauh ini sejumlah Parpol sibuk menjaring kader-kader atau simpatisan untuk berkompetisi mendulang suara demi menduduki kursi di parlemen. Dari ratusan nama yang bakal diajukan, disinyalir ada sejumlah nama yang saat ini menjabat kepala desa.

Read More

Keadaan ini membuat sejumlah tokoh angkat bicara, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Sudarmi ST. Saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRD PALI tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, Senin (16/7/2018).

Sudarmi yang mewakili fraksi gabungan Nasional hati berbintang menegaskan bahwa seluruh Kades yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri. “Sesuai PKPU bahwa seorang Kades aktif harus muncur saat mendaftar ke Parpol sebagai Bacaleg. Setelah itu harus digantikan Pjs yang ditunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukan ditunjuk Kades yang mengundurkan diri,” tandas Sudarmi.

Sikap tegas Kades harus mundur juga dinyatakan Asniwati, ketua Fraksi gabungan Nasional Hati Berbintang DPRD PALI, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), surat pernyataan pengunduran diri harus terlampir.

“Nyaleg tidak boleh jadi cadangan, atau apabila ditetapkan jadi DCS berhenti jadi Kades,tetapi kalau tidak lolos kembali ke jabatan semula. Namun seorang Kades harus mau berisiko dan berkomitmen jalankan aturan. Intinya, mundur dulu sebelum nyaleg,” ucapnya.

Sementara itu, Iip Fitriansyah, anggota DPRD PALI dari Partai Nasdem mengakui ada salah satu Bacaleg dari Parpol nya berasal dari Kades. Namun dikatakannya bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Sudah mengundurkan diri dengan menyertakan surat pernyataannya. Namun untuk surat resmi dari instansi terkait, seperti dari DPMD, harus menunggu proses. Tetapi ada jeda waktu, yakni H-1 penetapan DCT surat pengunduran diri Kades harus ada, tetapi untuk syarat pencalonan Bacaleg, yang bersangkutan sudah sesuai PKPU,” terang Iip Fitriansyah. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts