Palembang, Sumselupdate.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama pihak lain terkait pertelevisian dan pemberitaan akan mengkaji mengenai rencana siaran langsung sidang kasus dugaan penistaan Agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Non aktif Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang akan berlangsung pada 13 Desember 2016 di pengadilan Jakarta Utara.
Ketua Bidang Organisasi IJTI Erik Kurniawan di sela acara Musda III IJTI Sumatera Selatan Di Hotel Arista Palembang, Kamis (8/12/2016) menyampaikan, saat ini pihak terkait termasuk para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang penyiaran pertelevisian di Indonesia akan melakukan pertemuan membahas rencana sidang pengadilan terkait masalah penistaan agama.
Dalam pertemuan tersebut katanya sesuai rencana akan dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang pertelevisian, Polri, TNI, KPI, Menkumham, Dewan Pers, AJI, IJTI, PWI dan para Pimred, serta seluruh organisasi Pers akan ikut hadir dalam acara tersebut.
“Hal ini dimaksud untuk memastikan penting atau tidaknya, sidang masalah penistaan agama yang dilakukan saudara Ahok disiarkan secara langsung, termasuk seperti apa teknisnya kalau misalnya sidang itu nantinya dilaksanakan siaran langsung,” katanya.
Disampaikannnya, dalam pertemuan yang akan berlangsung nanti akan menerima masukan dari setiap stakeholder yang outputnya merekomendasikan rencana siaran langsung sidang perkara penistaan agama pada 13 Desember 2016 di pengadilan Jakarta Utara.
“Sebenarnya yang akan kita kaji nanti bagaimana, seperti apa dampak terhadap daerah tempat dilaksanakannya sidang dan masyarakat secara umum. Karena kita tahu sidang ini sangat sensitif,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kalau dalam artian nanti penayangan langsung lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya tentu akan dilaksanakan siaran langsung, namun kalau justru malah sebaliknya, tentu akan disepakati alternatif lain.
“Kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh semua televisi, jangan sampai ada yang siaran langsung, ada yang tidak, itu harus menjadi kesepakatan untuk menjaga hal-hal yang tidak diharapkan serta menjaga informasi yang berimbang kepada masyarakat,” tegasnya. (adi)











