ICMI: Ahok Jelas Nistakan Alquran!

Kamis, 20 Oktober 2016

Jakarta, Sumselupdate.com – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung ayat Alquran saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Alquran.

“Jelas ini penistaan Alquran kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendikiawan Muslim tentu membela isi kandungan Alquran surat apa saja,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ahok dinilai menistakan Alquran, Al-Maidah ayat 51, saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok pun diprotes banyak kalangan bahkan telah diadukan ke Mabes Polri dan ke beberapa Polda.

Sri Astuti mengatakan, ICMI menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap Alquran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.

“Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah Nabi, bisa membela Alquran dengan damai,” jelas Sri Astuti.

Dia menegaskan, isi kandungan Alquran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat Muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.

“Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga,” tegasnya.

ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan Alquran kepada pihak berwajib.

Sementara Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI, Didin Muhafidin, menyatakan seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat.

Didin menegaskan, ICMI mendorong pihak berwajib segera menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan Alquran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya.

ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan Alquran dan telah meresahkan masyarakat.

“Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian,” kata Didin. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait