Jakarta, Sumselupdate.com- Pupus sudah harapan honorer untuk mendapat tunjangan hari raya (THR).
Seperti di kutip dari detik.com, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, honorer tidak diatur untuk THR. “Yang diatur ASN dan PPPK, jadi nanti PPPK dapat 50% dari tunjangan profesi guru,” kata Anas kepada wartawan di Unair kampus B, Selasa (11/4/2023).
Anas menegaskan KemenPAN-RB hanya mengatur THR ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga honorer tidak mendapatkan THR seperti ASN.
Pasalnya, tahun-tahun sebelumnya PPPK tidak mendapatkan THR. Kemudian berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, mendapatkan THR.
Maka dari itu, tahun 2023 ini PPPK mendapatkan 50 persen dari gaji tunjangan profesi guru. Sehingga mendapatkan hak yang sama dengan ASN.”Sehingga mulai tahun ini PPPK dapat (THR), ini bentuk afirmasi presiden dan PPPK guru daerah,” pungkasnya. (**)