Hendak Tawuran, 21 Anak Tanggung Diamankan Polrestabes Palembang

Writer: - Senin, 18 Desember 2023
Sebanyak 21 pelajar baik di bawah dan di atas umur 17 tahun diamankan pihak kepolisian Polrestabes Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Sebanyak 21 pelajar baik di bawah dan di atas umur 17 tahun diamankan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, lantaran hendak melakukan tawuran antar kelompok, pada Minggu (17/12/2023) dinihari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers pada Senin (18/12/2023) siang, mengatakan pihaknya mengingatkan seluruh warga masyarakat khususnya orang tua dimana Putra Putrinya jangan sekali-kali terlibat tawuran.

Read More

“Apabila tertangkap tangan, pihaknya pada prinsipnya tidak akan memberi ampun, akan di proses secara pidana khususnya penguasaan senjata tajam (Sajam) yang digunakan sebagai alat utama untuk melakukan tawuran, bahkan bisa membahayakan jiwa orang lain hingga meninggal dunia,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Bagi pelajar yang terlibat tawuran yang statusnya di naikkan perkara, lanjut Kombes Harryo, akan di sidik sesuai dengan peraturan yang ada.

“Ada sekelompok remaja melakukan tawuran yang menjurus kepada penganiayaan dan penguasaan senjata tajam, pada Minggu (17/12/2023) dinihari, di seputaran wisata Lambidaro, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Dilakukan tindakan secara tegas guna dan akan dilakukan berkelanjutan, guna mencegah aksi yang sama,” jelasnya.

Baca juga : Tawuran di Wilayah Polsek Plaju, Dua Remaja Ditangkap

Menurut Harryo, aksi tawuran tersebut menggunakan sarana media sosial untuk mengundang rekan lainnya melibatkan diri dalam aksi tawuran. Mereka saling tantang menantang, tanpa ada sebab yang sangat prinsip.

“Pada penindakan tersebut diamankan 21 anak remaja maupun dewasa dengan menyita barang bukti berupa 1 buah celurit, 1 potong paralon untuk celurit, 1 potong kayu yang berujung paku, siap dipergunakan untuk tawuran,” terangnya.

Dari 21 orang yang diamankan, di tetapkan sebagai tersangka satu orang inisial RS dengan menguasai senjata tajam sebagaimana disangkakan dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca juga : Lima dari 17 Pelajar Tawuran di Palembang Ditetapkan Tersangka

“Sisanya ada 14 anak-anak, kami lakukan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kota, pendampingan Bapas, dan diketahui seluruh Kepala Sekolah tempat anak tersebut sekolah, guna pencatatan sanksi secara administrasi sehingga ini tidak terulang dikemudian hari. Ada 6 orang yang kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal kepolisian, wajib laporan seminggu dua kali,” tuturnya lagi.

Masih kata Kombes Harryo, kepada Kepala Sekolah atas kebesaran hatinya tetap memberikan catatan guna memberikan sanksi administrasi kepada muridnya yang terlibat tindak pidana ini.

Di tempat sama, perwakilan dari LPKS Indralaya mengatakan, pihaknya tentu dengan adanya kejadian seperti ini yang menjadi ranah yakni 14 anak ini akan dibina dan di rehabilitasi ditempat LPKS Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami memohon dukungan semua pihak terutama bapak dan ibu dapat bekerja sama, mereka akan di sana dibina, di treatment prilakunya, sesuai dengan karakter masing-masing agar kembali ke masyarakat dan keluarga menjadi anak-anak yang lebih baik,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts