Palembang, Sumselupdate.com – Siti Karlila (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang tinggal di Jalan Faqih Usman, komplek Asrama Polisi, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
Hal itu karena dirinya sudah kehilangan tiga suku kalung emas, usai dijambret oleh seorang pelaku tak dikenal.
Tak terima kejadian yang dialaminya, Siti membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (31/3/2025).
“Saya datang ke Polrestabes Palembang, melaporkan kejadian jambret yang saya alami. Saya kehilangan 3 suku kalung emas,” ucap Siti, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/4/2025) malam.
Menurut keterangannya, peristiwa jambret yang dialaminya itu terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan Pangeran Ratu, tepatnya di sekitar lapangan parkir PT Cahaya Tani, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Awalnya itu saya dan keluarga dari rumah, mau silaturahmi lebaran Idul Fitri ke rumah orang tua di arah pasar Induk Jakabaring pakai mobil. Saat saya turun dari mobil, ada satu orang pakai sepeda motor langsung merampas kalung emas yang saya pakai,” ungkap Siti.
Baca juga : Dibonceng Suami, 1 Suku Kalung Emas Milik IRT Ini Dirampas Penjambret
Terkejut kalung emasnya dirampas pelaku jambret, diakui Siti, ia pun langsung berteriak maling dan bersama suaminya mencoba untuk mengejar. Namun, dikarenakan pelaku menggunakan sepeda motor, korban dan suaminya tidak tak sanggup lagi mengejar pelaku.
“Pelakunya itu pakai motor Honda Vario, terekam CCTV di salah satu rumah di lokasi kejadian, ciri-cirinya pakai baju putih panjang, celana jeans panjang. Kalau di rupiahkan, total kalung emas itu sekitar 26 juta. Saya berharap setelah buat laporan polisi ini, pelakunya dapat segera ditangkap,” tukasnya.
Baca juga : Dijambret Pakai Motor PCX, Sumarni Kehilangan Kalung Emas 2 Suku
Sementara laporan polisi yang dibuat korban atau pelapor, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Untuk saat ini laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti, guna mengungkap dan mengamankan pelaku. (**)











