Laporan: Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang kembali sukses mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kali ini tersangka yang diciduk adalah Tri Gusti Randika (30), warga Perum Graha Emas, Blok C4 Sekip, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang merupakan pecatan anggota Polri ini disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Makmur, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar dindo ini sudah kita amankan, untuk keterangan lebih lanjut nanti biar humas yang melakukan,” ujar AKP Rudin Suprianto.
AKP Rudin Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka berkat infomasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi itu. Kasat memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Benar saja setelah diselidiki ternyata didapat nama pelaku yang tengah membawa narkoba jenis shabu.
“Barang bukti berikut pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











