Hendak Cari Makan, Hp Mahasiswa UMP Asal Sudan Afrika Dijambret

Penulis: - Rabu, 22 Januari 2025
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), asal Sudan Afrika ini jadi korban jambret.

Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), asal Sudan Afrika ini, dirinya sudah jadi korban tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai Handphonenya dijambret oleh pelaku tak dikenal.

Peristiwa kejadian itu terungkap, setelah korban bernama M Abubakar, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (22/1/2025) siang, untuk membuat laporan polisi.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai membuat laporan, M Abubakar yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro ini, mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi di jalan Masa Jaya, lorong Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada Sabtu (28/12/2024) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Waktu itu saya hendak cari makan dengan berjalan kaki, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang pakai motor langsung menendang badan saya sampai terjatuh. Saat saya terjatuh, satu pelaku langsung merampas Handphone saya,” jelas korban.

Dirinya mengaku saat kejadian ia kebingungan untuk meminta pertolongan karena kondisi jalan saat itu sepi.

“Saya juga sempat mempertahankan HP, namun posisi saya saat itu terjatuh dan dengan mudah pencuri itu mengambil HP saya,” terangnya.

Baca juga : Kendarai Sepeda Listrik Beli Nasi, Kalung Emas Satu Suku Milik Sri Raib Dijambret

Akibat insiden tersebut, ia mengaku telah kehilangan satu buah Handphone merek Realme C55 yang diperkirakan kerugian sebesar Rp 1,5 juta. “Harapan saya, pelaku yang merampas Handphone saya itu cepat ditangkap,” tukasnya.

Laporan yang dibuat korban tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LP/B/229/1/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Baca juga : Tas Sandangnya Dijambret, Nurhasanah Kehilangan Tiga Handphone

“Tindak pidananya dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365,” ungkap Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri.

Usai laporan korban diterima, lanjut AKP Heri, selanjutnya laporan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.

“Telah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.