Heboh, Isu Menteri ESDM Arcandra Tahar Berpaspor Amerika

Minggu, 14 Agustus 2016
Menteri ESDM Archandra Tahar

 Jakarta, sumselupdate.com – Menteri ESDM Arcandra Tahar diterpa isu miring soal kewarganegaraan ganda. Dari pesan berantai yang beredar disebutkan dia memegang paspor Indonesia dan paspor Amerika Serikat. Arcandra selama ini tinggal di AS dan menjadi eksekutif di perusahaan minyak.

Dilansir oleh detik.com, pesan itu menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi. Lewat grup whatsapp, dibeberkan Arcandra menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi. Dia juga sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat. Paspor ini beberapa kali juga sudah digunakan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Read More

Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Artinya, Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. Posisi dia dengan dwi kewarganegaraan dan memegang posisi penting Menteri ESDM, lantas menjadi pertanyaan.

Tak diketahui siapa penyebar pesan ini dan sejauh mana kebenarannya. Pesan berantai yang menjadi pembahasan luas itu juga mempertanyakan integritas Arcandra yang berpaspor AS, lalu dikaitkan dengan banyaknya perusahaan AS yang berkecimpung di bidang tambang dan beroperasi di Indonesia.

Isu Arcandra ini juga menyambar kabinet Presiden Jokowi terkait proses pemilihan menteri di kabinet.

Pada Sabtu (13/8), Archandra usai menghadap Presiden Jokowi di istana sempat merespon singkat pertanyaan media soal paspor AS itu.

“Lihat muka saya nih,” sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk dan membentuk lingkaran.

“Padang begini,” tambahnya dengan senyum. Archandra pun tak menjawab tegas soal paspor AS, apakah dia pegang atau tidak. Archandra kemudian pergi dengan senyum.

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie mengatakan akan mengecek soal isu kepemilikan paspor ganda Menteri ESDM ini. “Kita lagi ngecek ini. Kami lagi ngecek,” kata Ronny, Sabtu (13/8).

Sejumlah kalangan pun minta agar Archandra segera mengklarifikasi isu tersebut.

“Kita mendorong Pak Archandra memberi klarifikasi secara resmi, supaya menjadi terang, supaya tidak mengganggu produktifitas kerja,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Yudha, Kamis (13/8.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, harus diklarifikasi dulu apakah isu ini benar atau tidak. Jika terbukti hanya isu, maka tak perlu diteruskan. Sebaliknya, jika Archandra terbukti warga negara ganda, maka isu ini harus ditindaklanjuti dan diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri.

“Kalau UU Kewarganegaraan kita kan tidak membolehkan kewarganegaraan rangkap. Kalau misalkan beliau memiliki kewarganegaraan rangkap, berarti melanggar UU. Harus diklarifikasi dulu isunya kan ada dua, benar atau tidak,” kata Refly, Sabtu (13/8).

Sementara itu, UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23, menjelaskan status WNI seseorang otomatis hilang jika orang tersebut telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Untuk itu, pihak istana pun diminta segera memberi penjelasan soal isu paspor Amerika Serikat (AS) yang diduga dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar. Penjelasan harus diberikan untuk memberikan kepastian status WN Arcandra.

“Jadi menurut saya dalam konteks ini saat ini adalah silakan pihak Istana untuk merespons isu. Tugas presiden yang mengklarifikasi bahwa ketika presiden mengangkat seseorang sebagai menteri tentu harus mengikuti administrasi pemerintahan, harus punya asas kehati-hatian, kecermatan,” ujar pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono, Sabtu (13/8).

Bayu menegaskan kabar kepemilikan paspor AS ini berkaitan dengan dua Undang-Undang yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts