Arcandra Pernah Punya Paspor AS, Tapi Status WNI-nya Belum Dicabut

Senin, 15 Agustus 2016
ilustrasi (detik.com)

Jakarta – Polemik seputar isu kewarganegaraan ganda Menteri ESDM terus berlanjut. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, status Arcandra masih sebagai Warga Negara Indonesia.

“Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Menurut Yasonna, meski secara undang-undang bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain otomatis status WNI-nya gugur, namun kehilangan WNI itu harus diformalkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada pak Arcandra,” kata Yasonna.

Advertisements

Ditegaskannya, Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, dia kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.

Pernyataan Yasonna mengenai Arcandra yang meski berpaspor AS tapi tidak otomatis kehilangan status WNI ini bertentangan dengan pendapat sejumlah ahli hukum. Sebab, seorang WNI yang telah menyatakan sumpah setia dan atau memiliki paspor negara lain dengan sendirinya kehilangan status WNI.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat turut berkomentar terkait silang pendapat tersebut.

“Gini, dalam hukum itu, yang mengeluarkan peraturan adalah yang berwenang mencabut aturan itu. Sekarang, berarti, dalam hal pemberian kewarganegaraan, yang berhak untuk menerbitkan dan memberikan kewarganegaraan itu siapa? Kewarganegaraan di Indonesia itu kan dalam bentuk paspor, KTP, nah yang berhak mencabut adalah lembaga yang mengeluarkan,” kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Meskipun dalam UU Kewarganegaraan ada kata-kata ‘dengan sendirinya dicabut’, lanjut Arief, namun tetap ada lembaga yang berhak mencabut kewarganegaraan. Karena pencabutan semua dokumen seorang warga negara harus melalui berbagai mekanisme.

“Ya, prinsipnya, yang mengeluarkan adalah yang mencabut. Ditarik kembali kan (kewarganegaraannya), atau menyerahkan. Bisa seperti itu. Itu semua diatur dalam UU Kewarganegaraan Indonesia,” jelasnya.

Hingga kini belum ada komentar Arcandra soal paspor AS miliknya. Dia hanya menunjukkan kalau dirinya orang Padang.

Arcandra diketahui tinggal di AS sudah puluhan tahun dan bekerja di negeri ‘paman sam’ itu. Berdasarkan isu yang beredar, dia dikabarkan bersumpah setia ke AS dalam program naturalisasi pada 2012.

Para warga yang ikut naturalisasi, biasanya sudah lama memegang green card atau semacam visa khusus yang diperpanjang lima tahun sekali. Saat akhirnya dikabulkan menjadi warga AS, mereka diambil sumpah di pengadilan oleh seorang hakim.

Jika warga yang dinaturalisasi menjadi warga AS, dia mengucapkan sumpah setia berikut, seperti dikutip dari https://www.uscis.gov/us-citizenship/naturalization-test/naturalization-oath-allegiance-united-states-america.

“Saya menyatakan, dengan sumpah, bahwa saya dengan sepenuhnya dan seluruhnya meninggalkan dan menanggalkan seluruh kesetiaan dan keyakinan pada pangeran, kerajaan, negara, maupun kedaulatan asing, dari mana saya sebelumnya menjadi warga negara; bahwa saya akan mendukung dan membela konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat terhadap seluruh musuh, asing maupun domestik, bahwa saya akan tetap setia dan yakin pada keduanya (merujuk pada Konstitusi dan Undang-undang AS); bahwa saya akan mengangkat senjata mewakili Amerika Serikat ketika dibutuhkan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas non-combatant (tidak terjun langsung dalam medan perang) dalam Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ketika diperlukan oleh undang-undang; bahwa saya akan menjalankan tugas kepentingan nasional di bawah sektor sipil ketika dibutuhkan oleh undang-undang; dan saya menjalankan kewajiban ini dengan sadar, tanpa keraguan maupun maksud menghindari apapun, tolong bantu saya Tuhan”. (lip/dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.