Heboh, Ada Pelajar Ditikam Saat Ikuti Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia

Rabu, 18 Oktober 2017
Korban Eric Valensia dengan pisau menancap di punggung.

Palembang, Sumselupdate.com – Kegiatan peringatan Hari Cuci Tangan sedunia di kawasan Kambang Iwak dikejutkan dengan terkaparnya Eric Valensia (14), siswa kelas VIII SMP Negeri 5 dengan pisau menancap di punggungnya, Rabu (18/10/2017).

Kerumunan warga pun segera mengevakuasi korban yang telah bersimbah darah tersebut ke RS Ak Gani untuk diberikan pertolongan medis. Ternyata pelaku penusukan adalah sama-sama siswa SMP namun berbeda sekolah dengan korban berinisial WY yang setelah kejadian melarikan diri bersama beberapa rekannya.

Read More
Tersangka WY diamankan di Mapolsek IB I Palembang.

Sebelum kejadian sekitar pukul 8.00, diaelenggarakan kegiatan tersebut yang dihadiri pelajar SD dan SMP. Di sela-sela acara, diduga teman tersangka dan korban sempat berkelahi, bahkan teman tersangka mengalami benjol di bagian kepala.

Tak terima temannya di keroyok, tersangka yang duduk di bangku kelas delapan ini ternyata geram melihat aksi korban. Tersangka pun mengejar korban dan menusuk menggunakan pisau yang dibawanya. Tersangka pun melarikan diri dari kerumunan dan berhasil lepas dari kejaran warga.

Setelah mengantarkan korban ke RS, keluarga pun melaporkannya ke Polsek Ilir Barat I dan anggota segera mengejar tersangka. “Saya bawa pisau itu untuk jaga-jaga karena suka ada yang nodong. Saya beli pisau itu di toko online harga Rp129 ribu,” kata warga Jalan Candi Welan saat diamankan oleh anggota Polsek Ilir Barat I.

Kapolsek IB I, Kompol Handoko Sanjaya di damping Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya sempat memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut. Usai mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi, tersangka langsung mengarah kepada W. “ Pelaku ditangkap saat sedang bermain game online di belakang PIM,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka yang masih dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut. “”Untuk sementara pasal yang diterapkan 351 ayat 2, tentang penganiayaan,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts