Palembang, Sumselupdate.com – Maraknya admin-admin media sosial, khususnya Instagram yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses informasi atau menyebarkan informasi. Namun, perlu diwaspadai bagi admin dan masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak jelas dan dapat menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, tindakan itu bisa berujung ke penjara. “Admin instagram atau masyarakat bila memposting bisa ketidak jelasan informasi, hoax hingga memicu kekisruhan di masyarakat, bila ada yang tidak senang atau ada temuan dari kami bisa kena pidana,” ujar Zulkarnain, Senin (23/4/2018).
Bila ada laporan dan juga ada temuan dari tim cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel, bisa ditindak lanjuti dengan penyelidikan baik terhadap admin maupun masyarakat yang memposting.
Sehingga, diharapkan bagi admin dan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial tanpa menyebarkan berita hoax atau tidak jelas hingga bisa menyebabkan kekisruhan.
Karena saat ini, sangat marak admin dan masyarakat yang mengupload berita atau peristiwa yang belum jelas sumbernya. Itulah yang menjadi perhatian dari cyber Polda Sumsel untuk terus memantau media sosial yang ada saat ini.
Terlebih saat pilkada ini, ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax untuk menjatuhkan seseorang sangat rentan. Pidana dengan UU ITE dapat dikenakan bagi admin ataupun masyarakat yang mengupload hal-hal yang belum jelas atau hoax.
“Kami imbau bagi masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan sembarang upload atau menyebarkan berita tanpa jelas sumbernya. Karena itu bisa dikenakan pidana,” pungkasnya. (tra)











