Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah merampungkan salah satu tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas, masih banyak bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat atau BMS.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, kelengkapan berkas yang belum memenuhi syarat, yakni lampiran surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Hampir 50 persen harus melakukan perbaikan berkas,” kata Aspahani yang saat itu didampingi komisioner Liza Lizuarni, Ahmad Naafi, dan Alexander Abdullah, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Aspahani, berdasarkan PKPU, KPU telah mengumumkan nama-nama rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan.
Di antaranya Rumah sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rumah Sakit Bari, Ernaldi Bahar, RSUD Prabumulih, RSUD Muaraenim, RSUD Lubuklinggau, dan lain-lain.
“Selain rumah sakit tersebut, juga diperkenankan melakukan tes kesehatan di puskesmas atau rumah sakit lainnya yang memenuhi syarat dan melampirkan hasil keterangan pemeriksaan,” katanya. (ery)
Tahapan Pemilu 2019 Verifikasi Calon Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
- Pengumuman Pengajuan Daftar Calon sementara (1-3 Juli 2018).
- Pengajuan daftar calon (4-17 Juli 2018).
- Verifikasi administrasi daftar calon (5-18 Juli 2018).
- Penyampaian hasil kelengkapan verifikasi daftar calon pada Parpol peserta Pemilu (19-21 Juli 2018)
- Perbaikan daftar salon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti (22-31 Juli 2018).
- Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon (1-7 Agustus 2018).
- Penyusunan dan penetapan DCS (8-12 Agustus 2018)
- Pengumuman DCS anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dan persentase keterwakilan perempuan (12-14 Agustus 2018)
- Masukan dan tanggapan masyarakat (12-21 Agustus 2018)
- Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap terhadap DCS (22-28 Agustus 2018).
- Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (29-31 Agustus 2018).
12 Pemberitahuan penggantian DCS (1-3 September 2018).
- Pengajuan penggantian bakal calon (4-10 September 2018).
- Verifikasi pengganti DCS (11-13 September).
- Penyusunan dan penetapan DCT (14-20 September 2018).
- Pengumuman (21-23 September 2018)











