Palembang, Sumselupdate.com – Pemkot Palembang telah berulang kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kendati demikian, BPK RI meminta Pemkot Palembang agar menindaklanjuti temuan yakni BUMD PDAM Tirta Musi yang harus menyetor pendapatannya ke kas daerah yakni Pemkot Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas saat diwawancara usai sosialisasi peran BPK dan DPR dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Hotel Arista Palembang, Jumat (14/9/2018).
Bambang Pamungkas mengatakan, setiap tahun pihaknya mengadakan pemeriksaan keuangan untuk mendorong akuntabilitas keuangan negara.
Khusus Pemkot Palembang, ada temuan walaupun sudah berulang kali meraih WTP.
“Kami meminta Pemkot Palembang untuk menindaklanjuti temuan BPK, yakni pengembalian uang (pendapatan –red) BUMD PDAM Tirta Musi, karena harus disetor ke kas daerah. BUMD PDAM Tirta Musi harus menyetor ke Pemkot Palembang,” tandasnya.
Bambang menjelaskan, untuk di Sumsel laporan keuangannya 90 persen sudah baik. Walaupun demikian, untuk temuan harus ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Darmawan menuturkan, laporan keuangan Pemkot Palembang sudah bagus. Namun untuk BUMD PDAM Tirta Musi harus mengembalikan pendapatannya ke kas daerah.
“Ada rekomendasi BPK, kalau BUMD PDAM Tirta Musi melakukan kewajibannya yakni pendapatannya disetor ke kas daerah. Karena itu uang Pemda, ” katanya.
Menurut Darmawan, kalau BUMD PDAM Tirta Musi memerlukan modal, harus melalui persetujuan DPRD Palembang.
“Dasar hukumnya adalah Perda, kalau belum ada Perdanya maka pendapatan di BUMD Tirta Musi harus setor dulu ke kas Pemkot Palembang, ” tandasnya.
Sedangkan Pj Walikota Akhmad Najib mengatakan, lemahnya pengelolaan negara menyebabkan timbulnya praktik KKN.
“Pemkot Palembang telah mengeluarkan SK Walikota dengan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli. Tujuannya agar pelayanan publik cepat, tepat dan transparan. Staf ingatkan atasan, agar kesalahan administrasi bisa dihindari,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hafiz Tohir mengatakan, 120 lembaga negara dan kementerian yang diawasi BPK, begitu pula dengan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot.
“Peran BPK sangat sentral. Fungsi dan kedudukannya tidak di bawah DPR dan Presiden. Sehingga dalam menjalankan tugasnya BPK sangat independen,” bebernya.
Anggota 5 BPK RI Ismayatun mengatakan, BPK dalam menjalankan tugas, bebas dari tekanan baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Kami menjalankan tugas mememeriksa keuangan negara secara bebas, mandiri, dan integritas,” pungkasnya. (syd)











