Palembang, Sumselupdate.com – HS (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang terpaksa mendatangi mendatangi Polresta Palembang, Jumat (14/9/2018).
Maksud kedatangannya untuk melaporkan mantan pacarnya berinisial MN alias TS (33), warga Jalan HBR Motik, KM 7, Palembang karena diduga telah menyebarkan foto HS di media sosial WhastApp yang hanya menggunakan pakaian dalam.
Tak hanya menyebarkan foto korban, terlapor juga mengancam korban dan meminta uang sebasar Rp10 juta agar foto tersebut tak disebarkan.
“Dia sudah memeras saya dan menyebarkan foto saya,” katanya saat memberikan keterangan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terspadu (SPKT) Polresta Palembang.
Kepada petugas, HS mengaku tak mengetahui dari mana terlapor mengambil foto miliknya tersebut. “Saya juga tak tahu, kapan dia mengambilnya. Padahal itu koleksi pribadi saya,” ungkapnya.
Diceritakan HS kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Rabu (12/9) sekitar pukul 23.20, saat ia sedang berada di kediamannya melalui pesan WhatsApp.
“Foto saya dijadikan DP di Wa-nya. Dia tak terima karena sudah saya putuskan. Karena ketahuan dengan saya mengomsumsi narkoba,” ungkapnya.
Diakuinya, ia menjalin hubungan dengan terlapor sejak 6 bulan lalu. “Saya harap dengan adanya laporan ini petugas dapat menangkap dia karena saya malu foto saya disebar-sebarnya,” harapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang ditindaklanjuti. (pto)











