Pangkalpinang, Sumselupdate.com– Anggota Komisi III Banggar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aksan Visyawan menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
“Seharusnya di negara demokrasi ini pemerintah peka terhadap keinginan serta aspirasi masyarakat. Setelah itu ditampung sehingga Omnibus Law tidak dianggap kebijakan yang sepertinya dipaksakan,” ujar Aksan, Jumat (23/10/2020).
Aksan beranggapan, ramainya penolakan terhadap UU Omnibus Law diakibatkan oleh pemerintah yang kurang mendengar dan mengakomodir keinginan masyarakat
“Seharusnya keinginan masyarakat Indonesia itu diakomodir sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga Omnibus Law tidak dianggap sebuah kebijakan yang dipaksakan. Di sisi lain, aspirasi masyarakat dinilai seharusnya tidak dibiarkan,” tambah Aksan yang dari Fraksi PKS.
Aksan menilai penolakan tersebut murni dari suara rakyat kecil yang menginginkan pembatalan UU Omnibus Law tersebut.
“Penolakan dari rakyat merupakan murni dari suara rakyat kecil, dan juga pemerintah kurang dalam melakukan klarifikasi sehingga menyebabkan lonjakan penolakan. Hal tersebut mengkhawatirkan, di mana pandemi Covid-19 di Indonesia masih meningkat,” tutupnya. (Jip)