Hari ini KPU Babel Resmi Tetapkan DPT Sebanyak 1.084.999 Orang

Penulis: - Minggu, 22 September 2024
Ketua KPU Babel Husin menjelaskan terkait jumlah DPT dalam konferensi pers terkait Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Babel, Minggu sore (22/9/2024).

Babel, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Babel sebanyak 1.084.999 orang.

Dalam konferensi pers terkait Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Babel, Minggu sore (22/9/2024), Ketua KPU Babel Husin mengatakan, jumlah DPT itu terdiri dari laki-laki 552.565 orang dan perempuan 532.434 orang.

Bacaan Lainnya

Husin mengatakan, dari rapat pleno hari ini, jumlah DPT tersebar di 7 kabupaten/kota, 47 kecamatan, 993 desa/kelurahan, dan akan melakukan pencoblosan di 2.197 tempat pemungutan suara atau TPS.

“Kemudian sesuai prosedur kita hari ini sudah menetapkan dua paslon Gubernur dan Wakil gubernur. Untuk paslon yang mengikuti pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak dua paslon yaitu Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal, kemudian Dayat Arsani dan Hellyana,” katanya.

Dikatakannya, untuk di Kota Pangkalpinang jumlah paslon yang maju hanya satu paslon. Sedangkan di Bangka Tengah terdapat dua paslon, Bangka Selatan satu paslon,  kemudian Kabupaten Bangka Barat terdapat tiga paslon, dan Kabupaten Bangka hanya satu paslon.

Sedangkan di Kabupaten Belitung terdapat tiga paslon kemudian di Belitung Timur terdapat dua paslon.

Ditambahkan Husin, usai menetapkan paslon, rencananya Senin (23/9/2024) akan dilakukan pengundian nomor urut untuk calon kepala daerah baik calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan calon wakil walikota, dan calon bupati maupun calon wakil bupati.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Babel Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Deni menyampaikan tentang tahapan dalam pilkada sudah masuk tahapan kampanye.

Di mana tahapan kampanye dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Untuk metode kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait