Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan rapat untuk menentukan skema blokir IMEI ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. Rapat ini diselenggarakan di kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).
“Terkait dengan peraturan IMEI, Kominfo bersama dengan Kemenperin dan Kemendag akan melakukan rapat. Semoga hari ini ada keputusan mekanisme (blokir IMEI) agar per tanggal 18 April 2020 mulai diberlakukan pemblokiran IMEI,” ujar Johnny Plate.
Sayang, Johnny Plate belum bisa mengungkap skema pemblokiran IMEI karena rapat baru diselenggarakan dan rapat tersebut tertutup.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo Ismail menjelaskan kalau konsep pemblokiran IMEI terdiri dari dua cara yaitu whitelist dan blacklist. Cara tersebut nantinya akan dipilih salah satu.
Mekanisme dengan whitelist itu adalah saat pengecekan bila terdeteksi memakai ponsel ilegal dari awal pengguna tidak akan mendapat sinyal sama sekali.
Sedangkan, konsep blacklist nantinya ponsel pengguna akan mendapatkan sinyal dahulu namun kalau ketahuan IMEI nya ilegal barulah akan mendapat notifikasi dan dilakukan pemblokiran.
“Bedanya kalo whitelist itu sejak awal kalo IMEI ilegal nggak bakal dapat sinyal. Kalo blacklist dapat sinyal dulu nanti dapat notif baru dilakukan pemblokirannya” jelas Ismail, saat dihubungi CNBC, (26/2/2020). (adm3/dtc)